Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. BeritaMenit menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers sebagai berikut.
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan di atas dikecualikan dengan syarat: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten; subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai; serta media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Setelah memuat berita sesuai ketentuan tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan menempatkannya secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan isi buatan pengguna.
- Pengguna dilarang memublikasikan isi yang memuat kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul; prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta anjuran kekerasan; maupun diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
- Isi yang diadukan dan terbukti melanggar wajib disunting atau dihapus dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, serta mencantumkan waktu pemuatannya.
- Bila suatu berita disebarluaskan media siber lain, tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media yang berada di bawah otoritas teknisnya.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, Jakarta, 3 Februari 2012.