JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Bima Setiawan, Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto;
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
- Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB;
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta;
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para tersangka akan langsung ditahan. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dalam OTT tersebut, KPK dilaporkan menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas.
Sestama BNPB dipulangkan
Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan dalam OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dari hasil ekspose, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB dengan status saksi. Ia memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan dan pulang menggunakan taksi.
Sebelumnya, KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB untuk keperluan penanganan perkara. BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan layanan kebencanaan tetap berjalan.